x

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Curigai Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Apr 2025 23:45 81 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi curigai sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Menurutnya, masalah itu bukan gugatan murni.

Dedi Mulyadi alias KDM menduga banyak yang mengincar tanah SMAN 1 Bandung. Pasalnya tempatnya strategis berada di pusat Kota Bandung.

“Itu akses tanah strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi, bukan murni gugatan PTUN, itu bukan,” ujar KDM.

Pihaknya pun mengaku sudah menginstruksikan biro hukum Pemprov Jabar untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN yang memenangkan penggugat.

Di samping itu, KDM meminta bagian aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi aset, buntut dari masalah sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung.

Pasalnya Pemprov Jabar kalah di PTUN oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung.

KDM mengatakan, kelemahan pemerintah baik ditingkat provinsi, kota/kabupaten maupun pusat adalah lambat dalam sertifikasi aset karena biaya yang mahal.

“Menurut saya biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal gak apa-apa, karena asetnya jauh lebih mahal. Ya ini koreksi lah koreksi terhadap yang sering terjadi, bukan hanya di sini loh, Kabupaten/kota juga rata-rata sama, Institusi di Kementerian juga aset-asetnya banyak yang belum terdata dengan baik padahal jumlah asetnya banyak,” katanya.

Ia meminta, bagian aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mendata dan menyiapkan anggaran yang untuk memproses sertifikasi asetnya.

“Saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh,” tambahnya.

Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) lalu, melalui e-Court. Hakim memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

Antaranya, menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

 

 

 

Post Views82 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
9 hours ago
17 hours ago
17 hours ago

LAINNYA
x