TODAYNEWS.ID – Forum Solidaritas Madura Indonesia (FSMI) menyatakan akan menggelar unjuk rasa selama lima hari berturut-turut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait penertiban juru parkir di area minimarket.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 hingga 20 Juni 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh FSMI melalui unggahan video di akun Instagram resmi mereka.
Dalam video itu, salah satu koordinator aksi, Baihaki Akbar, menyebut bahwa langkah Pemkot telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena adanya pernyataan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menyamakan praktik jukir liar dengan tindakan premanisme.
“Forum Solidaritas Madura Indonesia hari ini menyampaikan sikap resmi atas situasi yang menciptakan kegelisahan di tengah warga Surabaya,” ujar Baihaki dalam pernyataannya.
Menurutnya, ucapan wali kota tersebut memicu polemik dan membuat suasana kota tidak kondusif. FSMI menyatakan keberatan terhadap labelisasi negatif terhadap para juru parkir.
“Kami akan menggelar aksi skala besar sebagai bentuk penegasan bahwa kebijakan dan pernyataan seperti itu justru menjadi sumber kegaduhan. Pemerintah seharusnya hadir dengan solusi, bukan memperkeruh situasi,” tegasnya.
Baihaki juga menambahkan bahwa FSMI berencana melakukan aksi yang berdampak luas, dengan tujuan mendorong Pemkot Surabaya mengevaluasi ulang pendekatannya terhadap permasalahan jukir.
“Sampaikan kepada seluruh warga, mulai tanggal 16 sampai 20 Juni, kami FSMI akan turun ke jalan. Kota Surabaya akan kami lumpuhkan sebagai bentuk perlawanan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan akan menindak praktik jukir liar di seluruh wilayah, terutama di sekitar minimarket. Pemerintah Kota mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan fasilitas parkir resmi yang dikelola secara tertib.
Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Pemkot juga menyatakan akan menyegel usaha yang tidak menyediakan area parkir sebagaimana diatur dalam regulasi.