Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (@febridiansyah.id) TODAYNEWS.ID — Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyoroti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), M Kerry Adrianto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Febri mengaku terkejut dengan tuntutan 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun yang diajukan jaksa. Namun, ia menyebut tuntutan tersebut sebenarnya sudah dapat diperkirakan.
“Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini,” ujar Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Febri, tuntutan tersebut tergolong sangat berat jika melihat fakta-fakta persidangan. Ia juga mempertanyakan besaran uang pengganti yang dinilai janggal.
Kerry diketahui didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Namun, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti hingga Rp13,4 triliun.
Febri menilai hal itu bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa uang pengganti maksimal sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Ketentuan tersebut, kata dia, juga tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia mengaku telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan Pertamina. Dalam pandangannya, terdapat perdebatan hukum yang seolah-olah menarik persoalan perdata ke ranah pidana.
“Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.