x

ESDM–PPATK Koordinasi Usut Tambang Ilegal dengan Perputaran Dana Rp992 Triliun

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Feb 2026 15:46 94 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dugaan aktivitas ilegal ini melibatkan perputaran dana yang nilainya mencapai Rp992 triliun.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan koordinasi tersebut masih berada pada tahap konfirmasi data dengan PPATK. Ia menegaskan negara harus memperoleh haknya dari aktivitas yang terindikasi melanggar hukum tersebut.

“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Minggu (1/2/2026).

Yuliot menyampaikan pihaknya belum mengetahui secara rinci perusahaan emas mana saja yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia juga belum dapat memastikan asal lokasi penambangan emas tanpa izin yang dimaksud.

Menurut Yuliot, penelusuran transaksi keuangan dalam kasus ini memerlukan analisis yang sangat mendalam. Hal itu karena transaksi dapat melibatkan berbagai lapisan dan pihak lain di luar pelaku utama.

“Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata Yuliot.

PPATK mencatat terdapat 27 hasil analisis dan dua informasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Dari temuan tersebut, nilai nominal transaksi yang tercatat mencapai Rp517,47 triliun.

Salah satu fokus utama PPATK adalah dugaan penambangan emas tanpa izin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, serta sejumlah pulau lainnya.

PPATK juga menemukan indikasi distribusi emas ilegal hasil PETI yang mengalir ke pasar luar negeri. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dalam periode 2023 hingga 2025, PPATK mencatat total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun. Selama periode yang sama, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai Rp992 triliun.

Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.540 produk intelijen keuangan. Dari jumlah tersebut, 373 produk atau sekitar 24,22 persen berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi.

Perputaran dana yang terkait dengan dugaan tindak pidana asal korupsi tersebut tercatat mencapai Rp180,87 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal di berbagai sektor.

Selain itu, PPATK juga mencatat 178 produk intelijen keuangan atau 11,56 persen terkait dugaan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Total perputaran dana pada kategori ini mencapai Rp934,52 triliun.

Sementara itu, terdapat 156 produk intelijen keuangan atau sekitar 10,13 persen yang terkait dengan dugaan tindak pidana asal penipuan. Nilai transaksi yang dianalisis dalam kategori ini mencapai Rp22,53 triliun.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x