Empat Bakal Calon Siap Bersaing di Pemilihan Ketua Umum PERADI 2026. (Dok. Munas Peradi) TODAYNEWS.ID — Panitia Musyawarah Nasional IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas IV PERADI) memastikan empat bakal calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI akan bertarung dalam pemilihan langsung pada 24–25 April 2026.
Pemilihan tersebut akan menjadi momen penting bagi organisasi advokat terbesar di Indonesia itu.
Keempat bakal calon yang telah menyatakan kesediaannya adalah Ahmad Fikri Assegaf, B. Halomoan Sianturi, Imam Hidayat, dan Saor Siagian. Keempatnya merupakan advokat senior dengan pengalaman panjang dalam profesi hukum dan organisasi.
“Mereka adalah advokat senior yang telah berkontribusi besar dalam pemajuan organisasi dan profesi advokat di Indonesia,” ujar Ketua Panitia Munas IV PERADI, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Proses penjaringan bakal calon telah dilakukan sejak September 2025. Tahapan berikutnya, nama-nama tersebut akan dibahas dan diusulkan melalui Rapat Anggota Cabang (RAC) yang dijadwalkan berlangsung pada Januari–Februari 2026.
Ifdhal menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum PERADI kali ini menggunakan sistem One Member One Vote (OMOV). Mekanisme e-voting dipilih untuk memastikan proses yang lebih transparan dan partisipatif.
“Sistem ini merupakan wujud komitmen PERADI untuk menjaga transparansi, partisipasi, dan integritas dalam proses demokrasi organisasi,” tegas Ifdhal.
Hingga Oktober 2025, sekitar 34,27 persen anggota PERADI telah mendaftarkan diri sebagai pemilih. Panitia berharap jumlah itu terus bertambah menjelang penutupan masa pendaftaran.
“Kami mengapresiasi antusiasme para anggota yang telah mendaftar. Partisipasi ini menunjukkan tingginya kesadaran advokat terhadap pentingnya memilih pemimpin yang visioner dan berintegritas,” kata Sekretaris Panitia Munas IV, Muhamad Daud Berueh.
Daud menjelaskan, Panitia Munas IV akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 1 Desember 2025. Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui laman resmi munas.peradi.id agar semua anggota dapat melakukan pengecekan data.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam tahapan verifikasi dan transparansi sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Dengan begitu, seluruh anggota dapat memastikan hak suaranya tercatat dengan benar.
“Setiap advokat memiliki suara yang menentukan arah masa depan organisasi,” ujar Daud. Ia menambahkan, keterlibatan aktif anggota adalah kunci dalam mewujudkan regenerasi kepemimpinan yang sehat.
Panitia berharap pelaksanaan Munas IV PERADI dapat berjalan lancar dan demokratis. Semua tahapan telah dirancang agar seluruh anggota bisa ikut serta secara langsung, adil, dan transparan.
“Kami mengajak semua anggota untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini,” tutup Daud. Ia menegaskan bahwa semangat kolektif para advokat menjadi fondasi penting bagi kemajuan organisasi profesi hukum ini.