x

Eks Dirut Hutama Karya Ditahan KPK, Negara Rugi Rp205 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Agu 2025 21:07 18 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat PT Hutama Karya. Mereka adalah Bintang Perbowo dan M Rizal Sutjipto yang terseret kasus pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (6/8/2025) malam. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

“Penahanan kepada kedua tersangka berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain Bintang dan Rizal, KPK menetapkan Iskandar Zulkarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal pada 8 Agustus 2024.

Bintang diduga berperan aktif sejak awal menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018. Hanya lima hari setelah diangkat, ia memimpin rapat direksi yang membahas pembelian lahan di sekitar JTTS.

Dalam rapat itu, Bintang memperkenalkan Iskandar kepada jajaran direksi. Ia meminta agar lahan milik Iskandar di Bakauheni segera dijadikan objek pembelian perusahaan.

Bintang bahkan menyarankan Iskandar membeli lebih banyak lahan warga sekitar. Tujuannya agar PT Hutama Karya bisa membeli seluruh lahan langsung dari Iskandar atau PT STJ.

“Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ,” ujar Asep. Ia menyebut tanah itu mengandung batu andesit yang bisa dijual.

Pembayaran pertama dilakukan pada September 2018 sebesar Rp24,6 miliar. Namun, KPK menemukan banyak penyimpangan dalam proses tersebut.

Menurut Asep, pembelian itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018. Bahkan dokumen rapat direksi yang jadi dasar pengadaan dibuat dengan tanggal mundur atau backdate.

KPK juga menyebut rapat direksi tersebut sebenarnya tidak pernah digelar. Selain itu, PT Hutama Karya tidak memiliki SOP pengadaan lahan dan tidak menunjuk KJPP untuk valuasi.

Perusahaan negara itu bahkan tidak memiliki rencana bisnis atas tanah yang dibeli. “PT HK telah melakukan pembayaran senilai total Rp205,14 miliar kepada PT STJ,” ungkap Asep.

Ia merinci Rp133,73 miliar dibayarkan untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk wilayah Kalianda. Namun, lahan tersebut belum bisa dimiliki negara karena belum dialihkan kepemilikannya.

Dalam penyidikan, KPK menyita 122 bidang tanah terkait pengadaan tersebut. Selain itu, disita pula 13 bidang tanah milik Iskandar dan PT STJ serta satu unit apartemen di Bintaro.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Asep menegaskan, “Sektor pengadaan barang dan jasa adalah titik rawan korupsi di dunia usaha.”

Post Views19 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    5 hours ago
    9 hours ago
    9 hours ago

    LAINNYA
    x