TODAYNEWS.ID – Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendadak digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada, Kamis (24/7/2025).
Penggeledahan ini terkait pengembangan Kasus korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang diduga dilakukan Dinkes Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan berjumlah sekitar 4 mobil berisikan tim Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Bale Bandung tiba di Kantor Pemkab Bandung Barat pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Begitu tiba mereka langsung membongkar berkas dan dokumen di sejumlah ruangan, termasuk di ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
Selain mengamankan sejumlah dokumen, Pidkor juga memeriksa keterangan dari sejumlah staf Dinkes Bandung Barat.
Sekitar pukul 11.45 WIB, Kadinkes KBB Ridwan Abdullah baru menerima kedatangan penyidik.
Ia mengakui baru mengetahui informasinya saat tengah berada di perjalanan menuju Bogor, untuk melaksanakan rapat bersama Bupati Bandung Barat dan Sekda Bandung Barat.
“Pidsus minta data-data terkait proses perubahan pengadaan barang dan jasa di APBD tahun 2021, khususnya di masalah kasus (korupsi) Caravan Covid-19 yang sudah kita tahulah. Saya pribadi sangat terbuka lebar dan mendukung penuh Kejari Bale Bandung dalam pendalaman kasus tersebut ,” kata Ridwan Abdullah di ruangannya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Bale Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus Mobile Unit Lab Covid-19, pada Kamis (17/7/2025).
Tiga tersangka tersebut melibatkan dua pejabat dari Pemkab Bandung Barat dan satu pihak swasta.
Dua pejabat tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB, Eisenhower Sitanggang yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, serta RDS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan dari pihak swasta ada CG yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Artha Sehati, perusahaan penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Anggaran pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19, yang diambil dari APBD 2021 sebesar Rp6.074.739.000. Akibat kasus korupsi tersebut, kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.
59 Total Count
Tidak ada komentar