x

Duduk Perkara Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Begini Kata Kemendagri

waktu baca 4 menit
Sabtu, 14 Jun 2025 14:05 491 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait polemik kepemilikan 4 pulau antara administrasi pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini berujung menjadi sengketa.

Adapun polemik sengketa tersebut mencuat ke publik pasca muncul nya keputusan Kemendagri terkait peralihan kepemilikan 4 Pulau itu dari semula masuk pada wilayah administrasi Kabupaten Singkil, Aceh menjadi Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Adminitrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali menjelaskan terkait duduk perkara munculnya polemik soal sengketa 4 pulau tersebut.

Ia mengatakan permasalahan itu muncul berawal kegiatan proses pembakuan nama-nama pulau yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi di seluruh Indonesia pada tahun 2008 lalu.

Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi menggelar identifikasi dan kegiatan verifikasi terhadap pulau-pulau di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Hasil dari verifikasi dan identifikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti langsung pemerintah setempat.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” ungkap Safrizal, dikutip Sabtu (11/6/2025).

Di sisi lain, Gubernur Aceh juga turut melakukan hal yang sama yakni telah  menindaklanjuti hasil identifikasi dan verifikasi mengenai wilayah dan pulau-pulau yang masuk ke daerah adminitrasi Aceh.

Selanjutnya hasil identifikasi dan verifikasi Tim Nasional Rupa Bumi ditindaklanjuti Pemprov Aceh yaitu dengan mencatat 260 pulau dan 4 pulau yang saat ini telah menjadi sengketa tidak masuk didalamnya.

“Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupa bumi, kemudian memverifikasi kan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” terangnya.

Berselang satu tahun, Pemprov Aceh kemudian melayangkan surat berisi tentang konfirmasi perubahan nama dari empat pulau yang saat ini disengketakan.

Ia menuturkan, tak hanya merubah
nama, Pemprov Aceh ditengarai juga turut merubah lokasi titik koordinat sesuai dengan posisi wilayah setempat.

“Pulau Panjang (nama tetap) Pulau Panjang, koordinat berbeda. Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, koordinat berbeda. Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar. Pulau Rangit Kecil berubah jadi Mangkir Kecil. Jadi ada perubahan,” beber Safrizal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku terbuka untuk semua pihak dalam membahas status kepemilikan 4 pulau tersebut.

“Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” kata Tito.

Sementara, peralihan kepemilikan 4 pulau itu telah tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022.

Surat keputusan itu secara resmi menetapkan status kepemilikan 4 pulau  telah masuk dalam wilayah adminitrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumut.

Belakangan ini, Mendagri telah memperbarui surat keputusan itu melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 namun ketentuannya tidak berubah.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan menolak tawaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk membahas terkait rencana pengelolaan bersama 4 pulau yang saat ini telah menjadi sengketa.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Muzakir itu menyebut tawaran pengelolaan bersama itu tidak logis lantaran keberadaan pulau itu sudah dari dulu masuk di dalam wilayah Provinsi Aceh.

“(Bobby ajak duduk bersama bahas pengelolaan pulau bersama) Tidak akan kita bahas. Bagaimana kita bahas itukan hak kita, punya kita wajib pertahankan,” kata Muzakir dikutip Sabtu (14/6/2025).

Di sisi lain, Muzakir menegasakan bahwa pihaknya telah resmi untuk mengajukan surat keberatan ke Kemendagri menanggapi putusan pengalihan 4 pulau itu menjadi masuk kawasan Sumatra Utara (Sumut).

Muzakir mengatakan bahwa surat keberatan yang diajukan tersebut berisi tentang dokumen data – data historis terutama terkait kondisi geografis, data kependudukan dan data secara temporer.

Ia menambahkan pihaknya akan mempertahankan 4 pulau itu untuk tetap masuk dalam wilayah Aceh sebagai bentuk komitmen menjaga amanah seluruh masyarakat Aceh.

“Sudah (formulir keberatan ke Kemendagri) bukti data secara historis secara penduduk geografis itu hak kita. Itu saja kita pertahankan,” tutup Muzakir. (GIB)

Post Views492 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x