x

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Kejagung Siapkan Red Notice untuk Jurist Tan

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Jul 2025 09:50 18 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, kembali tidak hadir dalam panggilan Kejaksaan Agung. Ia sudah dua kali mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Jurist dijadwalkan hadir pada 21 Juli 2025 untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi apa pun kepada penyidik.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (27/7/2025). Pernyataan ini mempertegas sikap Jurist yang dinilai tidak kooperatif.

Kejagung kini menjadwalkan panggilan ketiga terhadap Jurist Tan. Jika kembali absen, penyidik akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang. Upaya ini ditempuh sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum.

Jurist sebelumnya telah dicekal sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejagung. Ia diduga berperan aktif dalam pengadaan laptop yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek.

Proses pengadaan disebut dirancang sejak Agustus 2019 oleh Jurist dan beberapa pihak internal kementerian. Kala itu, ia turut membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.

Dalam grup tersebut, Jurist, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim membahas proyek digitalisasi pendidikan. Mereka menyusun strategi apabila Nadiem benar-benar menjadi menteri.

Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di PSPK. Proses lobi itu menguatkan dugaan keterlibatan aktifnya dalam proyek pengadaan.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu dengan perwakilan Google. Pertemuan itu membahas kemungkinan penggunaan Chromebook dalam program pendidikan nasional.

Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025. Ia pergi ke Singapura dan belum kembali hingga 17 Juli 2025.

Keberadaan Jurist di luar negeri menjadi sorotan penyidik. Kejagung tengah mempertimbangkan mekanisme penjemputan paksa melalui jalur internasional.

Langkah red notice akan ditempuh bila panggilan ketiga kembali tidak diindahkan. Penyidik menegaskan akan mengejar Jurist hingga proses hukum bisa dijalankan.

 

Post Views19 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    6 hours ago
    6 hours ago
    6 hours ago
    22 hours ago

    LAINNYA
    x