TODAYNEWS.ID – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenai pembatasan maksimal tiga kartu keluarga (KK) dalam satu alamat menuai sorotan. DPRD Surabaya mendorong aturan tersebut direvisi karena dinilai menyulitkan warga di kawasan padat penduduk.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan banyak warga yang keberatan, terutama di wilayah Simolawang, Kecamatan Simokerto. Aduan warga itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD.
“Dalam surat edaran itu disebutkan 9 meter persegi untuk satu jiwa. Kalau diterapkan di perkampungan padat seperti di Simolawang, jelas sulit. Bahkan ada rumah petak yang dihuni lebih dari satu KK,” kata Yona, Jumat (26/9/2025).
Menurut Yona, Surat Edaran (SE) Sekda Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang diterbitkan Mei 2024 tidak cukup kuat secara hukum. Ia menilai aturan tersebut lebih tepat diganti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar bisa mengakomodasi kondisi lapangan.
“Kami meminta SE itu dicabut dan diganti Perwali. Perwali harus disusun dengan melibatkan masukan masyarakat dan pihak terkait, supaya lebih realistis,” ujarnya.
DPRD juga mengingatkan Pemkot Surabaya untuk selalu melakukan koordinasi dengan legislatif sebelum merumuskan kebijakan baru.
“Tujuannya baik, tetapi sebaiknya sebelum program berjalan ada pembahasan dulu dengan DPRD. Supaya tidak menimbulkan kesulitan bagi warga,” tambah Yona.
Tidak ada komentar