x

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Proses Hukum Resmi Dihentikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 05:48 46 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permohonan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Permohonan ini diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden mengirimkan surat permintaan pada 30 Juli 2025. Isinya adalah permintaan pertimbangan atas rencana pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco dalam rapat di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025). Pernyataan itu disampaikan saat rapat resmi bersama para anggota dewan.

Menurut Dasco, keputusan ini diambil setelah DPR mempelajari isi surat Presiden. Mereka juga mempertimbangkan alasan yang disampaikan dalam penjelasan tertulis.

“Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” tambah Dasco saat membacakan keputusan akhir. Ia menyatakan bahwa persetujuan diberikan secara resmi.

Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang yang tersangkut kasus hukum. Dalam konteks ini, tuntutan atas nama Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dinyatakan dihapuskan.

Perkara ini sempat menyita perhatian publik karena berkaitan dengan kerugian negara. Dugaan korupsi importasi gula menjadi bahan sorotan banyak pihak, termasuk politisi dan media.

Meski begitu, dengan disetujuinya abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong kini resmi dihentikan. Keputusan ini menandai berakhirnya penyidikan maupun tuntutan atas kasus tersebut.

Hak abolisi adalah kewenangan konstitusional Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Presiden dapat menghapus tuntutan pidana atas dasar kemanusiaan, diplomasi, atau kepentingan nasional.

Namun, mekanisme itu tetap mensyaratkan pertimbangan dari DPR RI. Oleh sebab itu, keputusan ini tak diambil sepihak oleh Presiden.

Dengan dihapusnya tuntutan, Tom Lembong kini terbebas dari segala proses hukum. Status hukumnya telah dipulihkan sesuai keputusan negara.

Langkah ini menjadi babak baru dalam politik dan hukum Indonesia. Penggunaan hak abolisi kembali menuai perhatian publik di tengah isu integritas penegakan hukum.

Dinamika ini menunjukkan bahwa proses politik dan hukum kerap berjalan beriringan. Keputusan abolisi untuk Tom Lembong menjadi preseden penting dalam praktik kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Post Views47 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    5 hours ago
    9 hours ago
    9 hours ago

    LAINNYA
    x