TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai kasus perundungan anak di Indonesia telah mencapai tahap darurat. Ia meminta pemerintah mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan bullying, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan undang-undang khusus anti-perundungan.
Pria yang akrab disapa Abduh ini menilai, sejumlah kasus perundungan yang berujung pada kematian anak menjadi peringatan serius bahwa upaya perlindungan anak perlu diperkuat. Salah satunya adalah kasus Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya.
Kasus serupa juga menjadi perhatian setelah seorang anak penyandang Down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abduh pada, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penanganan perundungan tidak cukup dilakukan setelah kasus mencuat ke publik. Menurut dia, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan dan penanganan yang selama ini berjalan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan anak.
Ketiga lingkungan tersebut, kata dia, perlu menjadi fokus evaluasi untuk mengukur efektivitas program yang telah diterapkan. Hasil evaluasi juga harus digunakan sebagai dasar perbaikan kebijakan agar penanganan perundungan sesuai dengan kondisi dan perkembangan di lapangan.
Anggota DPR dari Fraksi PKB itu mengidentifikasi setidaknya dua persoalan utama. Pertama, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan masih belum merata.
Kedua, gerakan pencegahan bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan kelompok pertemanan belum terkoordinasi secara optimal.
Kondisi tersebut, menurut Abdullah, membuat penanganan perundungan cenderung bersifat reaktif. Berbagai pihak baru memberikan perhatian ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan masyarakat, tetapi upaya tersebut berisiko berhenti ketika perhatian publik mulai berkurang.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” ujarnya.
Usul kaji undang-undang khusus
Abduh menilai, persoalan perundungan membutuhkan langkah pembenahan dari hulu hingga hilir. Selain memperbaiki pelaksanaan program yang sudah ada, pemerintah dan DPR perlu menilai apakah regulasi saat ini telah cukup untuk mencegah perundungan sekaligus melindungi korban.
Ia pun mengemukakan gagasan mengenai kemungkinan pembentukan undang-undang khusus anti-bullying.
Menurut Abduh, aturan tersebut dapat menjadi landasan untuk memperjelas cakupan perlindungan, kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan, mekanisme pengawasan, penerapan sanksi, serta pemulihan bagi korban.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” kata dia.
Meski demikian, Abduh menegaskan, gagasan pembentukan undang-undang tersebut perlu dikaji secara mendalam. Kajian diperlukan untuk memastikan kecukupan aturan yang berlaku saat ini sekaligus mengidentifikasi celah hukum yang masih menghambat perlindungan anak dari perundungan.
Jika regulasi khusus dinilai mampu memperkuat sistem perlindungan anak, ia mendorong agar gagasan tersebut dibahas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kebutuhan di lapangan.
Untuk itu, Abduh mengingatkan, upaya melindungi anak tidak boleh hanya mengandalkan respons ketika kasus perundungan telah menimbulkan korban. Negara, menurut dia, perlu memastikan sistem pencegahan dan penanganan berjalan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” tandasnya.