TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mempertanyakan alasan pemerintah yang lambat dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Gunhar menjelaskan, sebagaimana Pasal 174 ayat (1) UU tersebut, PP tersebut seharusnya sudah keluar paling lambat enam bulan setelah undang-undang berlaku. Namun hingga sekarang, aturan itu belum juga diterbitkan.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pemerintah benar-benar berkomitmen membenahi tata kelola minerba, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung?” kata Gunhar, pada Sabtu (4/10/2025).
Menurut Gunhar, keterlambatan diterbitkannya PP ini dapat berdampak luas, seperti mengganggu kepastian hukum bagi perusahaan tambang, dan juga menghambat pihak-pihak yang seharusnya mendapat prioritas dalam regulasi baru, seperti organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
“UU Minerba sudah membawa banyak perubahan. Tapi tanpa aturan pelaksana, perubahan itu tidak bisa dijalankan. Akibatnya, pelaku usaha maupun pihak yang seharusnya mendapat kesempatan, tidak bisa bergerak,” tegasnya.
Untuk itu, Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak pemerintah segera mengeluarkan PP tersebut agar arah kebijakan minerba dapat lebih jelas, adil, dan transparan.
“Jangan sampai terkesan ada tarik ulur kepentingan. Yang paling penting adalah kepastian hukum dan kejelasan tata kelola minerba,” tandasnya.
Tidak ada komentar