x

DPR Pastikan Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai RKUHAP Rampung

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 14:45 74 Gibran Negus

 

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco memastikan bakal memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset usai merampungkan sejumlah aturan lainnya yang berkaitan dengan produk pemberantasan korupsi tersebut.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Dasco itu menyebut produk aturan lain yang nantinya akan masuk dalam materi RUU Perampasan Aset itu yakni seperti UU Tipikor, KUHP, maupun KUHAP.

“Iya betul begitu. Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6/2025)

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan pihaknya membuka peluang untuk merevisi poin program nasional (Prolegnas)
2025 dengan memasukan RUU Perampasan Aset.

Adapun RUU Perampasan Aset itu merupakan sebuah inisiatif dari pemerintah untuk dalam rangka upaya memberantas korupsi di Indonesia dengan menyita seluruh aset perbuatan tindak pidana.

Selain itu, ia memastikan dalam waktu dekat ini bakal menyurati
pihak pemerintah untuk meminta kepastian hukum mengenai RUU Perampasan Aset tersebut.

“Ya itu boleh jadi [revisi Prolegnas Prioritas 2025]. Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” terang Bob.

“Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa,” sambung Bob.

Sebagai informasi, pengesahan RUU Perampasan Aset cukup lama mandek padahal penyusunan poin naskah akademiknya sudah mulai dilakukan sejak tahun 2008 lalu.

Sementara pada 2023 lalu, RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Selain itu, mantan Presiden ke 7 Joko Widodo juga mengirim
Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut namun belum ada respon dari DPR. Adapun Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim oleh Jokowi pada tanggal 4 Mei 2023.

Diketahui RUU Perampasan Aset sendiri telah mengatur wewenang mengenai penyitaan aset dengan jumlah menilai senilai Rp 100 juta.

RUU itu juga dapat menyita aset dari pihak penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar tanpa harus ada proses pembuktian unsur pidana.

“Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.

(GIB)

 

Post Views75 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
22 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x