x

DPR Minta Aparat Proses Hukum Dugaan Suap Izin Tambang di Raja Ampat

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Jun 2025 11:34 82 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR Yan Permenas Mandenas angkat bicara mengenai polemik kegiatan operasional penambangan nikel oleh empat perusahaan swasta di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Mandenas itu menyoroti perihal awal munculnya izin aktivitas operasi penambangan di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Sebab, apabila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah melarang soal adanya aktivitas penambangan di daerah hutan lindung.

Aktivitas penambangan itu tentunya juga diduga tidak sesuai ketentuan aturan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Bila ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas dikutip, Senin (9/6/2025).

Di sisi lain, Mandenas juga turut mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas menertibkan izin penambangan di seluruh wilayah Papua yang telah merusak ekosistem lingkungan.

Hal itu harus dilakukan, lantaran menurut Mandenas, pemerintah juga harus menjamin hak-hak para masyarakat adat sekitar untuk mempertahankan kawasan hutan sebagai sumber utama menjaga ekosistem dan bertahan hidup.

“Kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang marak diminta untuk dihentikan karena berakibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, Mandenas meminta pemerintah agar dapat mengkaji kembali perihal penerbitan izin aktivitas penambangan di Raja Ampat tersebut. Sebab, menurut Mandenas, aktivitas penambangan itu justru menimbulkan masalah baru bagi kelestarian lingkungan.

Mandenas mendesak pemerintah melalui aparatur penegak hukum
agar segera menyelidiki perihal dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin aktivitas tambang yang tidak prosedural.

Mandenas menerangkan bahwa aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebetulnya telah beroperasi lama dan mendapat penolakan yang cukup besar dari masyarakat setempat termasuk pemilik hak ulayat.

“Perizinan tambang perlu dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur karena pemberian izin diberikan lebih dari satu kementerian,” kata Mandenas.

Mandenas menegaskan, selain di Raja Ampat, pemerintah juga harus melakukan kegiatan penyelidikan dan pengkajian terhadap aktivitas penambangan lainnya di kawasan Papua diantaranya di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen , Intan Jaya, dan Sarmi .

Mandenas menambahkan, polemik aktivitas penambangan yang telah muncul saat ini di Raja Ampat juga harus menjadi pembelajaran serius bagi pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh aktivitas tambang yang mengeruk
kekayaan alam di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan dilakukannya penertiban maka pengelolaan pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat meningkat serta merasakannya,” pungkasnya. (GIB)

Post Views83 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
7 hours ago
7 hours ago
13 hours ago

LAINNYA
x