TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo meminta pihak pemerintah melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang teknis penerapan Koperasi Merah Putih (KMP).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Sartono itu menilai regulasi teknis itu penting untuk mengatur tentang seluruh aspek dalam operasional pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
Selain itu, aturan teknis itu juga diperlukan dalam rangka mengatur program kerjasama pihak koperasi
dengan UMKM atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Jadi Ini supaya tidak ada permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Sartono dikutip Jumat (20/6/2025)
Di sisi lain, Sartono menekankan mengenai pentingnya sosialisasi program koperasi untuk mencegah munculnya potensi dugaan praktik korupsi ataupun perbuatan pidana.
Ia menyebut, sosialisasi penting dilakukan untuk menghindari hal yang tak diinginkan salah satunya mengenai pemahaman program itu hanya sekedar proyek bagi-bagi uang kepada masyarakat desa.
Sartono menegaskan pemerintah perlu untuk mengambil langkah pencegahan melalui peraturan teknis sebagai bentuk antisipasi terhadap masalah-masalah yang muncul di pelaksanan operasional koperasi desa.
“Sosialisasi itu betul-betul dipahami, apakah ada juga masyarakat yang berpikiran ini bagi-bagi uang,” tandas Sartono.
Sebelumnya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
mengaku siap untuk mendampingi langsung pendirian koperasi desa di setiap daerah.
Yandri menilai, pendampingan itu dilakukannya guna memastikan program koperasi benar-benar dapat dimanfaatkan secara adil dan merata bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Insya Allah, kami akan melakukan pendampingan, melakukan pemberdayaan. Karena perintah dari Bapak Presiden Prabowo bukan hanya membentuk, melainkan juga kita ingin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini benar-benar terasa manfaatnya oleh seluruh rakyat,” ujar Yandri. (GIB)
Tidak ada komentar