x

DPR Desak Pemerintah Beri Akses Perlindungan Hukum Jamaah Haji Furoda

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 10:12 130 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Fakih mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum kepada seluruh calon jemaah haji furoda meski skema visa bersifat business to business (B to B).

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Fikri itu menegaskan bahwa pihak pemerintah sebagai instrumen negara harus menjamin membantu memberi solusi terkait permasalahan tersebut.

“Visa furoda atau yang dikenal juga sebagai visa undangan (mujamalah) memang tersedia dan digunakan masyarakat Indonesia. Walaupun tidak dikelola secara langsung oleh pemerintah, namun negara tetap harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri dikutip Senin (2/6/2025).

Sebagai informasi, penerbitan visa haji furoda sebetulnya memang bukan tanggung jawab pemerintah melainkan murni atas kesepakatan bisnis kepada pihak jamaah, pihak travel dan pemerintah Arab Saudi.

Adapun berdasarkan ketentuan aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), dijelaskan pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Menyikapi hal itu, Fikri menyebut bahwa kegagalan keberangkatan ribuan jemaah calon haji furoda di tahun ini harus menjadi sebuah refleksi untuk pemerintah agar dapat merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji itu.

Hal itu harus dilakukan lantaran menurut Fikri, untuk memberikan perlindungan hukum kepada para calon jamaah haji furoda di seluruh Indonesia agar peristiwa saat ini tidak terulang kembali.

“Undang-undangnya harus menjamin perlindungan terlebih dahulu, karena para jemaah ini adalah warga negara yang haknya wajib dilindungi,” ungkap Fikri.

Di sisi lain, Fikri menekankan soal pentingnya peran pemerintah guna menerbitkan regulasi yang sesuai dengan prinsip berkeadilan. Selain itu menurut Fikri, pemerintah juga harus melakukan pengawasan dan sosialisasi yang massif mengenai informasi pelaksanaan haji furoda.

“Ini bukan hanya urusan bisnis, melainkan soal perlindungan warga negara. Pemerintah harus memastikan bahwa jemaah yang telah melunasi biaya haji dan memiliki niat ibadah tetap mendapatkan pelayanan yang layak,” tandas Fikri. (GIB)

Post Views131 Total Count
LAINNYA
x