TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa Komisi X DPR RI dalam waktu dekat ini akan membahas Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pembahasan revisi UU Sisdiknas ini karena anggaran sekolah kedinasan diambil dari anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen APBN/APBD.
“Komisi X akan menindaklanjuti dalam bentuk revisi Undang-Undang Sisdiknas, yang memang sudah berusia lebih dari 2 dekade, salah satunya mengatur tentang anggaran ini,” jelas Hetifah dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Pada tahun 2025, anggaran pendidikan sebesar Rp724 triliun. Alokasi anggaran pendidikan formal sebesar Rp91,2 triliun.
Dengan rincian, Kemendikdasmen sebesar Rp33,5 triliun dan Kemendiktisaintek sebesar Rp57,7 triliun.
Anggaran sebesar Rp91,2 triliun digunakan untuk melayani 64 juta siswa/mahasiswa di seluruh Indonesia.
Sementara itu, anggaran untuk program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebesar Rp 101,5 triliun.
Kemudian, anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp104,5 triliun pada APBN 2025 diperuntukan bagi 13.000 mahasiswa.
“Kalau anggarannya seperti ini, saya sebagai pimpinan Komisi X, merasa tidak mungkin kita keluar dari situasi yang membelenggu pendidikan kita,” jelas Hetifah.
“Ya akan tetap aja semua menangis seperti sekarang gitu ya, dari mulai sekolah-sekolah, di tingkat PAUD sampai ke pendidikan tinggi,” tambahnya.
Dia menyampaikan, perlu adanya pemahaman soal anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang berasal dari APBN/APBD.
“Di samping mendefinisikan kembali apa yang dimaksud dengan anggaran pendidikan 20 persen dari mandatory spending di konstitusi kita,” kata Hetifah.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Komisi X ingin memastikan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD tersalurkan dengan baik dan transparan.
“APBN maupun APBD, kami juga ingin memastikan bahwa distribusi yang 20 persen ini juga transparan, dan sesuai peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran, dan juga tepat waktu,” pungkas Hetifah.
Tidak ada komentar