DKPP gelar sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara, pada Selasa (16/9/2025). TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiwan Haira Putra, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 65-PKE-DKPP/I/2025.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).
“Menjatuhkan sanksi ‘Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu’ kepada teradu Aldiwan Haira Putra selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan untuk perkara nomor: 65-PKE-DKPP/I/2025.
Teradu (Aldiwan Haira Putra) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak pantas dan tidak patut terhadap pengadu.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan sesuai fakta persidangan, teradu dan pengadu sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sepuluh kali dengan iming-iming akan dinikahi. Lebih dari itu, hubungan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak pantas dan tidak patut.
“Perbuatan layaknya hubungan suami istri antara teradu dengan pengadu juga dilakukan ketika sedang melaksanakan tugas dinas sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang menggunakan pembiayaan dari anggaran negara,” paparnya.
Raka Sandi menambahkan, tindakan tersebut telah mencoreng nama lembaga dan memiliki dampak negatif yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 40 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (1), peringatan keras (2), dan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (1). Serta terdapat 36 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi dan I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi.