TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap itu dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, turut mendapingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, dalam sidang pembacaan putusan untuk 12 perkara.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
DKPP menjelaskan, bahwa teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional karena memberikan uang sejumlah Rp5.000.000, kepada pengadu, M. Yahya Saragih, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Tahun 2024.
Uang tersebut digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5, Dapil Sumatera Utara, atas nama Edwin Pamimpin Situmorang.
Untuk tujuan yang sama, Sartua juga memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Tahun 2024, sejumlah Rp7.000.000, serta kepada Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Tahun 2024, sejumlah Rp5.500.000.
“Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dengan demikian, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara yang melibatkan 51 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (13), peringatan keras (2), dan pemberhentian tetap (1).
Dalam sidang ini, ada 27 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Selain itu, dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025. Kedua perkara tersebut telah dicabut aduannya oleh pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.
Tidak ada komentar