TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak pernah menolak aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disampaikan Yayasan Dewi Keadlian Indonesia.
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan bahwa jajaran DKPP selalu menarima semua aduan dari masyarakat.
“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai Para Pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” katanya dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Pernyataan ini Raka Sandi sampaikan untuk merespons Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia yang menyebutkan bahwa DKPP menolak menerima aduan yang disampaikan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (Pengadu) pada 22 Mei 2025 ke DKPP.
Aduan tersebut, terkait dugaan pelanggaran pengadaan pesawat jet pribadi yang dilakukan Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI.
Raka Sandi memastikan bahwa jajaran DKPP tidak menolak aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia sebagaimana disebutkan oleh Themis Indonesia, TII, dan Trend Indonesia.
Menerima aduan dugaan pelanggaran KEPP adalah salah satu tugas DKPP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada Staf Penerima Pengaduan DKPP, staf tersebut hanya mengingatkan Pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP.
Adapun kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP yang merupakan rujukan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan ke DKPP.
“Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan,” ungkap Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini.
Di antara syarat administrasi yang mesti lengkapi, antara lain adalah dokumen terkait identitas lengkap Pengadu dan nomor telepon Pengadu.
Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.
“Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” terang Raka Sandi.
Untuk diketahui, pengaduan terkait dugaan pelanggaran pengadaan sewa pesawat jet pribadi oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI belum menyebut identitas lengkap personal Pengadu yang mewakili lembaga, akan tetapi hanya menuliskan nama lembaga sebagai pihak Pengadu, yaitu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia.
Sehingga, masih perlu dilengkapi nama dan identitas person yang bertindak mewakili lembaga tersebut.
Aduan itu sendiri telah diterima dengan registrasi penerimaan aduan Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025. Selanjutnya, DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan tersebut pada 27 Mei 2025. Hasil dari verifikasi administrasi, aduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Kami telah mengirim surat hasil verifikasi administrasi tersebut kepada pihak Pengadu dan dalam surat tersebut, kami juga telah meminta Pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk melengkapi syarat legal standing-nya,” ungkap Raka Sandi
Raka Sandi menambahkan, DKPP tidak membeda-bedakan aduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga. Menurutnya, baik pengaduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga, tetap akan diterima sepanjang mengikuti ketentuan Pedoman Beracara KEPP DKPP.
“Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan dan ada sejumlah lembaga yang pernah menyampaikan aduan ke DKPP. Mereka tetap memedomani prosedur dan ketentuan dengan menulis identitas pengadu secara lengkap,” ucap Raka Sandi.
Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memproses pengaduan yang didaftarkan oleh masyarakat dan melakukan verifikasi sesuai pedoman yang berlaku.
“DKPP memiliki kewajiban untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik atas lembaga ini,” katanya.
Kendati demikian, Raka Sandi juga sangat mengapresiasi kritik dan masukan yang ditujukan kepada DKPP. Ia menganggap kritikan tersebut merupakan sebagai penyemangat untuk meningkatkan kualitas kelembagaan.
“Terima kasih atas kritik dan masukan kepada DKPP karena memang penegakkan KEPP akan lebih baik jika terdapat kepedulian dan partisipasi masyarakat di dalamnya,” pungkas Raka Sandi.