x

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Komisioner KPU Kabupaten Madiun Akibat Terlibat Kepengurusan Partai Politik

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 08:05 69 Pramitha

TODAYENEWS.ID – Luky Noviana Yuliasari, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, resmi diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta pada Senin (16/6/2025), dan disiarkan melalui kanal streaming resmi DKPP.

Luky menjadi pihak teradu dalam perkara etik nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 setelah diadukan oleh seorang warga bernama Sudjono. Pengaduan itu menyangkut dugaan bahwa Luky memberikan pernyataan tidak sesuai fakta dalam proses seleksi anggota KPU, yakni menyatakan tidak pernah menjadi bagian dari partai politik manapun.

Namun, hasil pemeriksaan membuktikan sebaliknya. Luky tercatat sebagai pengurus aktif DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun untuk periode 2022–2027. Namanya tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang, lengkap dengan Nomor KTA 1151912210038788.

“Bukti digital, termasuk data dari Sipol dan dokumen resmi dari DPP Partai Demokrat, memperkuat fakta bahwa yang bersangkutan merupakan pengurus partai dalam lima tahun terakhir,” ungkap Heddy.

Anggota Majelis lainnya, Muhammad Tio Aliansyah, menegaskan keterlibatan Luky diperkuat dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 mengenai revisi struktur pengurus partai di tingkat kabupaten.

“Dengan masa jabatan sebagai pengurus yang masih berjalan, Luky tidak memenuhi ketentuan masa jeda lima tahun sebelum mendaftar sebagai anggota KPU, sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan pemilu,” ujar Tio.

Luky sempat membantah keterlibatan aktifnya dan mengklaim bahwa namanya dicatut oleh partai. Namun, dalih tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak disertai bukti memadai. DKPP juga menyoroti keberadaan foto-foto yang memperlihatkan Luky mengenakan atribut Partai Demokrat dan menghadiri acara ulang tahun partai ke-21 di kantor DPC Madiun.

“Penjelasan teradu yang menyebut kehadirannya sebagai instruktur senam sama sekali tidak dikuatkan oleh keterangan saksi maupun dokumen pendukung,” lanjut Tio.

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menyatakan Luky telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a, yang mengatur integritas dan independensi penyelenggara pemilu.

Post Views70 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

LAINNYA
x