x

Diresmikan Prabowo, Ini Perbedaan Danantara dengan BUMN

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Feb 2025 11:09 342 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada hari ini di Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).

Presiden RI, Prabowo Subianto menyebut Danantara dibentuk sebagai badan pengelola dana untuk mengoptimalisasi kekayaan negara melalui investasi strategis dan memperkuat ekonomi.

Prabowo sebelumnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Badan Pengelola Investasi Daya Nusantara (BPI Danantara).

“Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ujar Prabowo.

Diketahui, pemerintah Republik Indonesia menargetkan bakal mengelola aset Danantara lebih dari US$ 900 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dengan investasi awal yang disiapkan sebesar US$ 20 miliar dollar.

Perbedaan Danantara dengan BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Pasal 1 BUMN disebutkan sebagai sebuah badan usaha yang sebagian besar modal dimiliki negara.

Perusahan dapat disebut sebagai BUMN jika mayoritas saham dari perusahaan tersebut dimiliki oleh pemerintah atau sekitar diatas 50 persen.

Adapun jika perusahaan swasta tersebut  sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah maka perusahaan tersebut juga berhak mendapatkan nama Persero dibelakangnya.

BUMN sendiri dibentuk melalui regulasi atas keputusan politik dan modal awal bersumber dari APBN atau pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan.

Tujuan BUMN

  1. Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus.
  2. Mengejar keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi
  5. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. (GIB)
Post Views307 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x