x

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ucapkan Terimakasih

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Agu 2025 17:55 20 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kali ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai saksi.

Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan itu terkait pembagian jatah jamaah untuk haji khusus dalam kuota tambahan tahun 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut. Ia enggan menjelaskan lebih rinci soal pemeriksaan.

Saat ditanya soal arahan Presiden Joko Widodo dalam pembagian kuota, Yaqut menolak menjawab gamblang. Ia memilih menegaskan fokusnya pada klarifikasi.

“Saya tidak akan menyampaikan mohon maaf,” ucap Yaqut. “Saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyebut perkara ini bermula dari kuota tambahan 20 ribu jamaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi pada 2023. Tambahan ini ditujukan untuk musim haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pembagian kuota seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018. Ketentuan tersebut menyatakan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600,” jelas Asep.

Namun kenyataannya, kuota dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai… dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

Asep menyebut perubahan itu membuat kuota haji khusus meningkat signifikan. Sementara jemaah reguler justru mengalami pengurangan.

“Ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah, dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang,” katanya. “Yang harusnya 18.400, kemudian menjadi 10.000.”

Kondisi ini berdampak pada besarnya uang yang masuk dari haji khusus. “Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar,” ujar Asep.

KPK kini fokus mendalami mekanisme distribusi kuota 10 ribu haji khusus tersebut. Salah satunya lewat penelusuran peran asosiasi biro perjalanan haji dalam pembagiannya.

 

Post Views21 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    2 hours ago
    10 hours ago
    10 hours ago
    12 hours ago

    LAINNYA
    x