TODAYNEWS.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) menyebut jika pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Semarang telah mancapai tahap final.
Kepala Dinkop UMKM Kota Semarang, Margarita Mita Dewi Sopa mengatakan, sebanyak 177 koperasi yang tersebar di seluruh kelurahan telah resmi terbentuk dan berbadan hukum.
Mita mengatakan, seluruh koperasi tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM per 24 Juni 2025.
“Sudah terbentuk koperasinya, sudah berbadan hukum juga tanggal 24 Juni lalu. Semua koperasi kelurahan sudah menerima SK Badan Hukumnya. AHU (Administrasi Hukum Umum)-nya sudah,” kata Mita, Selasa (15/7/2025).
Menurut Mita, Presiden RI dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi gerakan Koperasi Merah Putih pada 19 Juli mendatang. Meski lokasi peluncuran utama tidak dilakukan di Kota Semarang, namun pihaknya telah mempersiapkan.
“Kira-kira dua bulan ya. Dua bulan kita harus membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih ini dan semuanya 100 persen sudah terealisasi sudah terlaksana,” ujarnya.
Mita menjelaskan, koperasi-koperasi yang telah terbentuk itu harus dikawal pengembangannya, termasuk dalam kegiatan temu bisnis dan penjajakan kerja sama dengan mitra besar.
“Nanti akan ada temu bisnis atau kontak bisnis. Kita akan pertemukan koperasi di antaranya dengan Pupuk Indonesia, Bank Jateng, Bulog, dan Pertamina. Supaya produk-produk dari perusahaan tersebut bisa langsung masuk ke koperasi kelurahan,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh kelurahan di Kota Semarang kini telah memiliki koperasi.
“Sudah semua, 177 kelurahan sudah punya koperasi Merah Putih. Tinggal bagaimana kita mengawal operasionalnya ke depan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam tahap awal, Pemkot turut membantu pencetakan 18 jenis buku wajib koperasi yang harus dimiliki setiap unit usaha tersebut.
“Mestinya buku itu dicetak oleh koperasi, tapi karena keterbatasan modal, pemerintah bantu dulu. Buku ini wajib agar koperasi bisa berjalan sesuai regulasi,” bebernya.
Mengenai jenis usaha koperasi, Mita menyebut semua koperasi telah mencantumkan beberapa bidang dalam akta pendiriannya, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
“Jenis usahanya sama, tapi pelaksanaannya bisa berbeda-beda. Ada perdagangan, klinik kelurahan, penyediaan obat, pilah dan pengelolaan sampah atau lainnya. Tinggal disesuaikan dengan kemampuan koperasi di masing-masing kelurahan,” katanya.
Ia mengatakan, tidak semua koperasi langsung menjalankan usaha simpan pinjam karena membutuhkan modal dasar yang cukup besar.
“Kalaupun memang jenis usaha simpan pinjam belum bisa dilaksanakan ya tidak perlu melaksanakan usaha simpan pinjam. Karena kalau simpan pinjam itu kan modal awal atau modal dasarnya Rp500 juta. Saat ini kan belum bisa dipenuhi oleh Koperasi Kelurahan Merah Putih,” terangnya.
Menurutnya, dalam hal permodalan, koperasi dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Saat ini sih yang siap adalah Bank Jateng untuk siap ya untuk merealisasikan permodalannya. Kalau regulasi, khusus untuk Kelurahan Merah Putih ini sampai dengan Rp 3 miliar memang. Tapi kan belum tentu nanti sampai 3 miliar diberikan. Jadi sesuai dengan verfalnya dari Bank Jateng,” bebernya.
Tantangan lain yang dihadapi koperasi adalah sumber daya manusia pengelolanya yang sebagian besar belum berpengalaman.
“Jadi perlu adanya pelatihan dan sebagainya, karena notabene belum pernah mengelola koperasi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar