Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Tangkapan Layar Youtube KPK) TODAYNEWS.ID — Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi laporan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut.
Asep menilai langkah MAKI sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi. Ia bahkan menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan melalui jalur resmi.
“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penganan perkara kuota haji,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, pelaporan tersebut menunjukkan perhatian publik terhadap kinerja KPK. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat penting dalam proses penegakan hukum.
“Bagi saya pribadi pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat dalam hal ini MAKI terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK,” tandas Asep.
Laporan tersebut berkaitan dengan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah selama lima hari, dari 19 hingga 23 Maret 2026.
MAKI melaporkan sejumlah pihak terkait keputusan tersebut. Termasuk lima pimpinan KPK, Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan laporan telah disampaikan langsung ke Dewas KPK. Ia menyerahkan surat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ujar Boyamin.
Boyamin memaparkan sejumlah poin dalam laporannya. Ia menilai pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar dalam pengalihan penahanan tersebut.
Ia juga menilai pimpinan tidak melaporkan dugaan intervensi itu ke Dewas. Hal tersebut disebut mengacu pada yurisprudensi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Hal ini mengacu yurisprudensi etik Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari ketua Mahkamah Konstitusi dengan alasan membiarkan dan atau memberikan kesempatan pihak luar melakukan intervensi terhadap proses persidangan perkara Nomor 90/PUU/2023,” tandas dia.
Selain itu, MAKI juga menyoroti pernyataan Budi Prasetyo. Boyamin menyebut keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Asep terkait kondisi kesehatan Yaqut.
MAKI juga melaporkan Asep Guntur terkait prosedur pengalihan penahanan. Ia dinilai tidak melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga medis yang kompeten.
“Nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit gerd dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatan YCQ saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tegas dia.
Laporan ini menjadi bagian dari polemik penanganan kasus kuota haji. Proses tersebut masih terus berjalan di KPK dengan pengawasan publik yang tinggi.