TODAYNEWS.ID – Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengungkapkan ada beberapa dokumen yang dibawa KPK saat penggeledahan di kantornya Jalan Kertajaya Indah Timur IV /5, Manyar Sabrangan Kota Surabaya, Selasa (15/4).
Dokumen itu antara lain Surat Keputusan (SK) waktu Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus kemudian, waktu permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021.
“Ada pemeriksaan dan beberapa dokumen-dokumen yang dibawa, mulai tahun 2017 sampai 2022. Kemudian sebagian masuk pada periode saya, 2022 itu ada beberapa dokumen, tetapi itu yang paling banyak dokumen-dokumen kita yang berjalan tahun 2017 sampai 2022 awal,” kata Nabil ditemui.
Selain dokumen, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sekretaris umum, bendahara dan dua staf.
“HP (diperiksa), kemudian ada beberapa flashdisk yang memang diperlukan untuk mengkonfirmasi atau menindaklajuti data-data yang ada berdasarkan apa yang dibawa, lewat hard copy tadi itu saja mengkonfirmasi,” jelasnya.
Sementara ruang yang diperiksan adalah ruang perencanaan dan penganggaran dan sekretariat.
“Ruang bendahara ruang renggar, sudah itu aja, sekretariat gitu saja,” jelasnya.
Nabil menjelaskan penggeledahan itu terkait terkait kasus korupsi dana hibah yang menyangkut mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
“Objeknya adalah terkait kaitan dengan masalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya enggak hafal,” katanya.
Pihaknya memastikan bersifat kooperartif dan menunggu pemeriksaan selanjutnya jika diperlukan.
“Kami kooperatif dan dari pihak mereka juga sangat akomodatif, sangat baik, tidak ada yang kita hindari, semuanya lancar-lancar saja. Sambil menunggu kita konfirmasi berikutnya, apa yang ada,” tandas Nabil.