TODAYNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung kembali melanjutkan sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan itu duduk di kursi terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah pihak swasta yang kini berstatus tersangka. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk mendalami peran Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Charles juga berstatus terdakwa dalam perkara berbeda namun masih terkait kasus impor gula.
“PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (BUMN), saksi Charles Sitorus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/6/2025). Kehadirannya diharapkan memperkuat konstruksi dakwaan terhadap Tom Lembong.
Selain Charles, jaksa turut menghadirkan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca. Ia adalah salah satu pihak swasta yang mendapat izin impor dari Kementerian Perdagangan saat itu.
Hadir pula Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur dan Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya. Mereka ikut disebut dalam dakwaan karena menerima izin impor tanpa hak produksi gula konsumsi.
Jaksa juga memanggil Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat. Ia adalah bagian dari rangkaian perusahaan yang terlibat dalam pengadaan gula kristal mentah.
Tersangka lain yang hadir sebagai saksi yaitu Wisnu Hendraningrat dari PT Andalan Furnindo dan Hendrogiarto W Tiwow dari PT Duta Sugar International. Nama-nama itu tercatat menerima izin impor dari Tom Lembong.
Ali Sandjaja Boedidarmo dari PT Tebu Mas turut dipanggil dalam sidang kali ini. Seluruh nama yang dihadirkan memiliki hubungan langsung dengan proses impor yang diduga menyalahi aturan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar.
Audit dari BPKP menyebut kerugian itu muncul dari kebijakan impor gula yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016. Audit tercantum dalam laporan resmi bernomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025.
Jaksa menyebut Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada delapan perusahaan swasta. Di antaranya PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry.
Perusahaan lain yang disebut adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur. Seluruhnya bukan perusahaan yang berhak mengolah gula konsumsi.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).