TODAYNEWS.ID — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya transformasi ekonomi di Indonesia melalui sejumlah kebijakan strategis. Salah satu kebijakan utama adalah pembentukan badan investasi nasional yang diberi nama Danantara (Daya Anagata Nusantara).
Danantara merupakan konsolidasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu lembaga investasi nasional. Presiden Prabowo menyebut badan ini akan menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
“Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada 24 Februari yaitu Danantara,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Nama Danantara sendiri memiliki makna yang mendalam, yakni “Daya Anagata Nusantara,” yang berarti kekuatan dan energi masa depan Nusantara. Lembaga ini akan berperan dalam mengelola dan menghemat kekayaan negara untuk generasi mendatang.
Presiden menegaskan bahwa Danantara bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan mengelola investasi strategis, badan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada dana asing.
Sebagai langkah awal, Prabowo telah menyetujui alokasi Rp 200 triliun dari dividen BUMN ke dalam Danantara. Dana ini akan digunakan untuk investasi jangka panjang demi pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan agar Rp 100 triliun dari dividen BUMN digunakan kembali sebagai modal kerja perusahaan-perusahaan milik negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan operasional BUMN.
“Total dividen BUMN tahun ini Rp 300 triliun. Dari jumlah itu, Rp 100 triliun dikembalikan ke BUMN untuk modal kerja, sementara Rp 200 triliun masuk ke Danantara,” jelas Prabowo dalam acara HUT ke-17 Partai Gerindra.
Selain dana investasi, Prabowo juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam mendukung pembangunan. Pemerintah telah melakukan dua tahap penghematan anggaran, yang totalnya mencapai Rp 608 triliun.
Dengan tambahan dividen BUMN, total dana yang tersedia untuk investasi dan pembangunan nasional mencapai Rp 750 triliun. Angka ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
Di sisi lain, DPR mengebut pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui revisi UU BUMN dan telah disahkan menjadi Undang-undang pada 4 Februari 2025. Fokus utama revisi ini adalah memastikan tata kelola yang profesional dan transparan.
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pengelolaan Danantara harus mengacu pada prinsip Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan bisnis diambil secara profesional dan bertanggung jawab.
Pemerintah optimis bahwa Danantara akan menjadi tonggak baru dalam perekonomian nasional. Dengan pengelolaan yang transparan dan efisien, badan ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi yang lebih kuat.