x

Dana Desa Dipakai Judi Online, Bendahara Desa Sukamaju Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jun 2025 12:25 67 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Bendahara Desa Sukamaju di Kabupaten Serang, Muhammad Yusuf, 33 tahun, kini mendekam di penjara. Ia ketahuan memakai Dana Desa 2024 sebesar Rp127 juta untuk judi online. Pria dari Kampung Laes Radahu itu akhirnya ditangkap oleh polisi.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan pelaku diamankan pada 23 Juni. Pengamanan dilakukan setelah laporan dugaan penyalahgunaan dana desa untuk judi online lebih dari Rp127 juta. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady dan Kanit Tipikor Ipda Supendi turut mendampingi.

Yusuf memakai trik licik. Ia mengajukan anggaran fiktif lewat aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) supaya terlihat resmi dan legal.

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelas Kapolres Condro.

Setelah mendapat persetujuan palsu, dia mencairkan dana menggunakan token bendahara. Kemudian, ia menggunakan token kepala desa untuk menyetujui pembayaran. Dua token tersebut dipegang oleh Muhammad Yusuf sendiri.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya,” tambah Kapolres.

Dana desa yang seharusnya dipakai pembangunan itu malah dipakai bermain judi online dan trading forex.

Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu, tersangka membuat laporan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” papar Kapolres.

Kasus itu terungkap saat kepala desa dan perangkat hendak menjalankan program desa. Mereka curiga setelah melihat penarikan dana dari kas desa ke rekening pribadi Yusuf.

“Setelah diselidiki, ditemukan penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi tersangka,” terang Kapolres.

Pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024. Dari uang yang ditarik sebesar Rp184 juta, Yusuf hanya mengembalikan sekitar Rp57 juta. Inspektorat Kabupaten Serang menghitung kerugian negara mencapai Rp127 juta lebih.

Kasatreskrim Andi Kurniady menyampaikan hasil hitung dari Inspektorat Kabupaten Serang menunjukkan kerugian negara Rp127.155.500. Muhammad Yusuf kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman pidana bagi Yusuf minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda yang dikenakan mencapai Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Kapolres mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan dana desa untuk judi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres.

Post Views68 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
22 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x