TODAYNEWS.ID – Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos. Namun, mantan Menteri BUMN itu mengaku belum menerima informasi resmi terkait status hukumnya.
Tim kuasa hukumnya menyatakan terkejut atas kabar penetapan tersangka tersebut. Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan, menyebut pihaknya baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan apapun dari kepolisian,” ujar Johanes saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7). Ia juga mengkritik media yang memuat berita tanpa melakukan konfirmasi kepadanya.
Johanes menjelaskan, dalam kasus ini Dahlan sempat diperiksa sebagai saksi. Bahkan, pemeriksaan terakhir dijadwalkan ulang karena adanya gugatan perdata dari pihak terlapor, Nany Wijaya.
“Pemeriksaan ditunda karena ada gugatan yang dilayangkan Bu NW. Kami menilai proses pidana ini harus menunggu putusan perkara perdata agar jelas status kepemilikan saham yang disengketakan,” imbuhnya.
Yang membuat pihaknya heran, lanjut Johanes, permintaan penundaan kala itu disetujui penyidik. Namun kini, kliennya justru disebut sebagai tersangka. Padahal, dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri, pelapor menyatakan bahwa laporan hanya ditujukan kepada NW.
“Saya tanya ke pelapor: siapa yang dilaporkan? Mereka bilang hanya Saudari NW. Tidak pernah disebutkan nama Pak Dahlan,” tegas Johanes.
Selain Dahlan Iskan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya rencananya akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Dahlan disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, penggelapan jabatan, serta pencucian uang.
Kasus ini berawal dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang dilayangkan ke Polda Jatim pada 13 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Penyelidikan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum bersedia mengomentari secara rinci. “Kami masih cari informasi,” ujarnya singkat.
Tidak ada komentar