TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilu serentak mulai tidak berlaku pada 2029 lantaran telah digantikan dengan memisahkan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah atau lokal.
Dalam keteranganya, Wakil Ketua MK, Saldo Isra mengatakan bahwa keputusan itu telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada tahapan pemilu 2029 mendatang.
Ia mengatakan, pada prinsipnya penyelengaraan Pemulihan Umum (Pemilu) yang konstitusional yaitu dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional yakni pemilihan DPR, DPD serta Presiden/ Wakil Presiden dengan pemilihan lokal atau daerah.
“Jadi mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal),” ungkap Saldi Isra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/6/2025).
Saldi Isra mengungkapkan dengan resmi ditetapkanya putusan itu,
maka penyelenggaraan Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.
Saldi Isra membeberkan terkait tujuan perihal penentuan aturan itu yakni dalam rangka mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan memudahkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan teknis pelaksanaannya.
Selain itu, Saldi Isra menilai bahwa perubahan konsep pelaksanaan itu
Juga memperhitungkan mengenai kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih,” ungkap Saldi Isra.
Sebagai informasi, putusan terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah atau lokal itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Adapun putusan iru diucapkan dalam agenda Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusannya, MK juga telah mempertimbangkan bahwa para pembantu Undang-Undang hingga saat ini belum melaksanakan poin perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.
Saldi Isra menambahkan, secara penilaian faktual para pembentuk undang-undang saat ini sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tandas Saldi Isra. (GIB)
Tidak ada komentar