TODAYNEWS.ID — Empat pulau yang belakangan masuk wilayah administrasi Sumatera Utara oleh Kemendagri ternyata termasuk dalam wilayah kerja migas Aceh. Wilayah ini merupakan bagian dari Blok Offshore West Aceh (OSWA) yang dikelola oleh BPMA.
Deputi Perencanaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Edy Kurniawan menyampaikan hal tersebut di Banda Aceh, Sabtu (14/6/2025). Ia menegaskan bahwa Blok OSWA tetap berada dalam otoritas BPMA.
“Secara regulasi, wilayah itu masuk dalam wilayah kerja migas di bawah BPMA,” kata Edy. Namun, ia menyebut bahwa empat pulau tersebut tidak termasuk dalam area teknis blok migas.
Edy menjelaskan Blok OSWA dibentuk lewat skema Kontrak Kerja Sama (KKS). Eksplorasi awal melibatkan UPN Veteran Yogyakarta di bawah pengawasan Kementerian ESDM.
Menurutnya, kajian awal menunjukkan ada enam sumur potensial di wilayah kerja tersebut. Salah satu yang paling menjanjikan adalah Sumur Singkil-1.
“Sumur Singkil-1 diperkirakan mengandung gas 2 hingga 9 juta standar kaki kubik per hari,” ungkap Edy. Letaknya sekitar 30 sampai 40 kilometer dari pulau yang sedang disengketakan.
Ia menambahkan belum ada data terbaru terkait kandungan migas langsung di pulau-pulau itu. “Data yang kita punya masih dari tahun 1990-an,” ujarnya.
Untuk itu, BPMA berencana melakukan asesmen ulang lokasi migas. Rencana ini akan dijalankan pada akhir 2025 atau awal 2026 mendatang.
Edy juga menanggapi perdebatan netizen soal status empat pulau tersebut. Ia menilai dinamika publik di media sosial tidak mempengaruhi peta hukum migas nasional.
“Dua hari lalu dibilang milik Aceh, kemarin Sumut, hari ini Tapanuli Tengah. Ini dinamika netizen,” ucapnya dengan nada tenang.
Meski demikian, Edy menegaskan BPMA tetap merujuk pada wilayah kerja yang sah. Ia menyebut peta migas yang dimiliki BPMA sudah sesuai hukum.
“Secara konstitusional dan administratif, wilayah ini adalah milik Aceh,” tutup Edy. BPMA akan memperjuangkan status ini sesuai konstitusi yang berlaku.