Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penahanan dilakukan setelah John Field menyerahkan diri ke KPK. Langkah tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 dini hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan John Field langsung diperiksa setelah menyerahkan diri. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Hari ini, pasca menyerahkan diri, tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Budi. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung intensif.
Menurut Budi, John Field bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia juga dinilai memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi. Keterangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap impor.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengambil langkah penahanan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Budi. Penahanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan John Field sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait kegiatan impor barang palsu.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dugaan suap dilakukan untuk meloloskan impor barang KW.
Budi mengungkapkan John Field menyerahkan diri secara sukarela. Penyerahan diri itu dilakukan pada dini hari sebelum pemeriksaan dimulai.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi. Setelah itu, penyidik langsung mengambil langkah hukum.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap John Field masih terus berlangsung. Penyidik mendalami peran tersangka dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF,” ujar Budi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan suap impor di Ditjen Bea dan Cukai. KPK menilai kasus tersebut merugikan tata kelola pengawasan impor.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang penetapan tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan.