Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah menyebut penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses perhitungan tersebut rampung. KPK meminta publik bersabar menunggu hasil kerja auditor negara.
“Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Budi menjelaskan BPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam perkara ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengalkulasi total kerugian negara.
Menurut Budi, pihak yang diperiksa berasal dari lingkungan Kementerian Agama serta asosiasi dan travel haji. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan.
“Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut,” kata dia.
KPK memastikan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Lembaga tersebut menunggu hasil final penghitungan sebagai dasar langkah hukum berikutnya.
Perkara dugaan korupsi kuota haji diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. KPK mulai mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota tersebut.
Pada Agustus 2025, KPK juga mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan itu dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Seorang pengusaha travel haji bernama Fuad Hasan Masyhur turut masuk dalam daftar pencegahan.
KPK menyatakan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan. Masa pencegahan itu dimulai sejak Agustus 2025.
Dengan durasi enam bulan, pencegahan terhadap para pihak tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2026. Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya perpanjangan.
KPK menegaskan pengusutan perkara kuota haji tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh tahapan administrasi dan audit selesai.
Publik diminta menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait hasil penghitungan kerugian negara. KPK memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan data yang tersedia.