TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (Pilbup) Kabupaten Pesawaran.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, jajaran pengawas dalam proses pengawasan ini memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025.
Hal tersebut disampaikan Puadi kepada wartawan usai memantau TPS 004, Kecamatan Gedong Tataan, Desa Cipadang yang berlokasi di Balai Krida PTPN 1 Regional 7 Kebun Way Lima, Lampung, Sabtu (24/5/2025).
“Bawaslu memastikan bahwa PSU yang dilakukan di kabupaten Pesawaran ini harus sesuai dengan prosedur dalam mekanisme pelaksanaannya,” kata Puadi.
Puadi menyampaikan, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat pada tahapan pencalonan dan kampanye.
Caption: Anggota Bawaslu RI, Puadi saat memantau pelaksanaan PSU Pilbup Pesawatan di sejumlah TPS. Foto: Akbar Budi Prasetia/TODAYNEWS
Dia menjelaskan, tahapan kampanye dilakukan selama 14 hari dari tanggal 7 sampai 20 Mei 2025. Kemudian, masa tenang dsri 21 hingga 23 Mei 2025.
Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta ini mengungkapkan, pada pelaksanaan tahapan kampanye, jajaran pengawas menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran.
“Dalam proses di tahapan kampanye jajaran pengawas pemilu menerima 11 laporan. Dari 11 laporan tersebut ada 1 yang mengarah pada politik uang dan netralitas ASN,” jelas Puadi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran pengawas. Setelah ditindaklanjuti, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi ketersyaratan materiil, mengingat dilakukan di luar tahapan kampanye,” pungkas Puadi.