TODAYNEWS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja memastikan bakal meminta klarifikasi jajaranya di Kabupaten Gorontalo Utara buntut keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan MK menetapkan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara diduga imbas rekomendasi jajaran Bawaslu setempat yang disinyalir meloloskan Calon Kepala Daerah (Cakada) berstatus terpidana.
Berdasarkan sidang yang digelar MK sebelumnya, KPU Gorontalo Utara sebelumya telah mencoret Calon Bupati (Cabup) nomor urut tiga Ridwan Yasin lantaran terbukti berstatus terpidana.
Namun selanjutnya, KPU Kabupaten Gorontalo tetap meloloskan Cabup tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu setempat.
Menyikapi hal itu, Bagja meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo agar segera menjelaskan perihal rekomendasi yang disampaikan kepada KPU setempat.
“Kami sedang mengklarifikasi kepada teman-teman Gorontalo Utara kenapa putusannya demikian. Karena KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu, menjalankan putusan Bawaslu. Jadi menjalankan putusannya Bawaslu,” ungkap Bagja digedung Bawaslu RI, Senin (4/3/2025) malam.
Selain itu, Bagja memastikan pihak nya aman mengevaluasi total para jajaran Bawaslu terkait keputusan rekomendasi yang disinyalir telah berimbas meloloskan Cabup yang masih belum memenuhi peraturan terkait calon terpidana.
Di sisi lain Bagja menekankan, lol
“Jadi kami sedang mengevaluasi teman-teman Bawaslu Gorontalo Utara kenapa mereka berpendapat demikian dan melakukan putusan demikian,” tegas Bagja.
Selain meminta klarifikasi para jajaran di Kabupaten Gorontalo, lanjut Bagja, liganya juga akan segera melakukan pengecekan ulang mengenai koordinasi atas putusan rekomendasi tersebut.
“Dan kami mengecek juga jalur koordinasi dan bersangkutan kepada Bawaslu Indonesia dan Bawaslu provinsi. Ini yang sedang kami lakukan. Untuk Gorontalo Utara ya,” tandas Bagja. (GIB)