x

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Pelatih Panjat Tebing Pelatnas

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Mar 2026 15:13 12 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas.

Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

Dugaan tersebut melibatkan sejumlah atlet putri yang berada dalam program pemusatan latihan nasional.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menjelaskan dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Lokasi yang disebut dalam laporan antara lain Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara.

Selain di asrama atlet, dugaan peristiwa juga disebut terjadi di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional. Informasi tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami oleh penyidik.

Laporan kasus ini diajukan oleh seseorang berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa para korban. Para korban disebut merupakan atlet putri panjat tebing yang mengikuti program Pelatnas.

Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach atau kepala pelatih panjat tebing Pelatnas. Ia disebut telah diberhentikan dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Brigjen Nurul Azizah menyampaikan penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti awal terkait laporan yang masuk.

“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Penyidik kemudian kembali melakukan klarifikasi terhadap sejumlah atlet lainnya pada 9 Maret 2026. Atlet yang dimintai keterangan antara lain berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

Terhadap para atlet tersebut juga dibuatkan surat permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman kasus oleh penyidik.

Menurut Nurul Azizah, para korban tidak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban telah diberikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal dalam perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dan terlapor.

Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Dugaan modus tersebut menjadi fokus penyelidikan dalam perkara ini.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan. Proses yang dilakukan meliputi visum terhadap korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari pidana pokok. Pemberatan berlaku apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x