x

Bagja Ngaku Protes ke Afif soal Ubah Aturan Pemberian Doorprize

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Mei 2025 23:36 101 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaku sempat protes ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang mengubah aturan batasan pemberian hadiah atau doorprize dalam kampanye Pemilu 2024 lalu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku, pada saat itu dirinya langsung menelpon Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin karena mengubah aturan pembatasan pemberian hadiah atau doorprize tersebut.

Adapun pada aturan Pemilu 2019 lalu, KPU sendiri telah membatasi aturan pemberian doorprize saat pelaksanaan kampanye di pemilu maksimal sebesar Rp1 juta.

“Fif ini gimana PKPU, kok enggak batasi doorprize?”ungkap Bagja dalam agenda diskusi Proklamasi Democracy Forum bertajuk Revisi Paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang digelar Partai Demokrat, di Jakarta, pada Senin (19/5/2025).

Bagja juga menyoroti langkah KPU yang merngbah aturan itu secara diam-diam tanpa mengajak diskusi Bawaslu terlebih dahulu.

Karena perubahan aturan tersebut, peserta pemilu dapat memberikan hadiah tanpa batasan nilai.

Bahkan Bawaslu mendapati, ada hadiah berupah mobil hingga umrah. Jika dikonversikan nilainya melampaui batas sebagai yang tertuang di PKPU Kampanye.

“Sekarang doorprize itu bahkan bisa umrah pembagian misalnya mobil bak terbuka, salah satu parpol. Kita tidak usah sebutkan,” terang Bagja.

Bagja menambahkan, perubahan aturan yang dilakukan KPU berimbas pada kerja-kerja pengawasan Bawaslu, contohnya seperti penindakan politik uang.

Bagja juga menyayangkan sikap Afif yang malah sepakat untuk mengubah aturan batasan pemberian hadiah atau doorprize. Padahal, Afif pernah menduduki kursi Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.

“Afif ini dulu juga Kordiv Pengawasan di Bawaslu. Beliau itu tahu susahnya untuk melacak soal politik uang, apalagi doorprize,” tandas Bagja.

Post Views102 Total Count
LAINNYA
x