x

Babak Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Resmi Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Agu 2025 18:03 16 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke Luar Negeri.

Larangan ini seiring dengan dinaikannya status penyelidikan ke penyidikan oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, KPK telah menghitung kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal, negara dirugikan hingga mencapai Rp1 triliun.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Keduanya ialah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan mantan Stafsus Menteri Agama. Sedangkan satu lagi Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang diketahui selaku pendiri travel haji Maktour.

Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan. Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Yaqut Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Yaqut melalui juru bicaranya Anna Hasbie buka suara terkait pencegahan ke luar negeri oleh KPK.

Anna mengatakan Yaqut baru mengetahui pencegahan tersebut dari media.

“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Anna menegaskan Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Yaqut, katanya, juga berkomitmen bisa membantu menyelesaikan masalah ini.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata dia.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” tambahnya.

Anna pun berharap semua pihak menunggu proses hukum di KPK. Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.

“Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” sebutnya.

Perlu diketahui, pada Kamis (7/8/2025) Yaqut menjalani pemeriksaan KPK selama 4 jam.

Pada Sabtu (9/8/2025), KPK menyatakan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka. ***

Post Views17 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
10 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x