x

Atasi Parkir Ilegal, Pemkot Surabaya Wajibkan Tap Parkir di Tempat Usaha Mulai Toko Hingga Hotel

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Jun 2025 22:00 120 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengambil langkah konkret untuk mengatasi keberadaan juru parkir liar. Salah satunya dengan mewajibkan penggunaan alat tap parkir di berbagai lokasi usaha, seperti toko modern, restoran, hingga hotel.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa dari ribuan titik parkir yang tercatat, hanya sebagian yang sudah terdata sebagai wajib pajak. Sementara jumlah tempat usaha yang menyediakan lahan parkir jauh lebih banyak.

“Saat ini ada 2.800 titik pajak parkir, tapi jumlah tempat seperti hotel, restoran, dan toko modern mencapai 5.000. Artinya, banyak yang belum terintegrasi secara sistem. Karena itu kita wajibkan penggunaan alat tap parkir,” kata Eri, Rabu (4/6/2025).

Alat tap parkir ini akan dipasang baik di tempat usaha dengan parkir berbayar maupun parkir gratis. Menurut Eri, kebijakan ini akan menciptakan sistem yang lebih transparan dan terkontrol.

“Jadi apakah parkirnya gratis atau berbayar, tetap harus ada sistem tap. Itu untuk memastikan kejelasan data kendaraan yang parkir dan potensi penerimaan pajak yang sesuai,” jelasnya.

Penerapan sistem ini melibatkan kerja sama dengan berbagai mitra penyedia alat tap parkir. Eri mengatakan, Pemkot membuka ruang untuk beberapa pihak asal sistemnya tetap terkoneksi dengan sistem Pemkot.

“Kita bisa kerjasama dengan penyedia A, B, atau C, yang penting semua datanya masuk ke sistem kita. Tidak boleh berdiri sendiri-sendiri,” tegasnya.

Alasan lain dari pemasangan alat tap parkir adalah untuk membantu pemilik usaha menghitung jumlah kendaraan yang masuk secara akurat, sehingga tidak lagi menggunakan sistem perkiraan saat membayar pajak di awal bulan.

“Kalau toko modern misalnya, selama ini bayar di awal bulan berdasarkan hitungan sendiri. Padahal kadang tak sesuai jumlah sebenarnya. Dengan tap, semua tercatat otomatis, berapa kendaraan dalam sebulan akan terlihat jelas,” terangnya.

Eri juga menyinggung soal tanggung jawab pemilik usaha dalam menyediakan petugas parkir. Saat ini, pemilik usaha menerima 90 persen hasil pajak parkir, sementara 10 persennya menjadi pendapatan daerah. Karena itu, mereka wajib ikut memastikan penataan petugas parkir, yang akan ditunjuk dan disupervisi oleh Pemkot.

“Anak-anak muda di sekitar lokasi usaha bisa direkrut sebagai petugas parkir. Tapi mereka harus punya SKCK. Ini agar ada kontrol dan rasa tanggung jawab,” katanya.

Targetnya, seluruh tempat usaha di Surabaya harus sudah memasang sistem tap parkir sebelum 17 Agustus 2025. Jika tidak, Eri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada pejabat Pemkot yang bertanggung jawab.

“Kalau sampai 17 Agustus belum terpasang, saya akan copot kepala OPD terkait. Ini sudah masuk dalam kontrak kinerja mereka. Jadi tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi Pemkot untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.

“Kita fokus pada optimalisasi 10 persen pajak parkir yang menjadi hak pemda. Supaya uang yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah, kita harus bekerja sama dengan pemilik usaha,” kata Basari.

Ia menyebutkan, pemasangan alat tap parkir sudah mulai dilakukan secara bertahap di sejumlah titik. Ditargetkan 2.000 titik dapat berjalan secara optimal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

“Insyaallah sebelum 17 Agustus, kita bisa selesaikan pemasangan tap di ribuan titik. Prosesnya sudah berjalan dan terus kami kawal,” pungkasnya.

 

 

Post Views113 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
20 hours ago
21 hours ago

LAINNYA
x