TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan baru bagi seluruh pegawainya. Mulai 30 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja. Kebijakan ini tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.
Tujuan kebijakan ini adalah memberi contoh nyata kepada masyarakat. Pemerintah ingin mendukung pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan membiasakan pegawai menggunakan transportasi publik. Dengan begitu, kemacetan bisa berkurang dan kualitas udara di Jakarta meningkat.
Pegawai Pemprov DKI dapat memilih berbagai moda transportasi umum massal. Pilihan tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan. Namun, pegawai yang sakit, hamil, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas khusus tidak wajib mengikuti aturan ini.
Untuk memastikan kepatuhan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi pegawainya. Pegawai harus melaporkan penggunaan angkutan umum dengan mengirimkan swafoto. Foto itu harus mencantumkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan.
Foto swafoto dikirim ke admin kepegawaian melalui media yang sudah ditentukan sesuai mekanisme di masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, admin kepegawaian di Perangkat Daerah (PD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) melakukan rekapitulasi dan verifikasi data foto pegawai.
Data yang sudah diverifikasi, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi, kemudian dilaporkan ke pimpinan perangkat daerah. Laporan ini diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.