Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Eva Monalisa. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eva Monalisa, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya menjadi regulasi simbolis.
Ia mendesak penghapusan pasal-pasal multitafsir dan mewajibkan kontrak kerja tertulis guna menutup celah eksploitasi di ruang domestik.
Menurut Eva adanya kontradiksi serius dalam draf RUU tersebut, di mana satu pasal mewajibkan perjanjian tertulis, namun pasal berikutnya masih membuka ruang bagi kesepakatan lisan.
Sebab itu, ketidaksinkronan ini dinilai bakal melumpuhkan perlindungan hukum saat terjadi sengketa.
“Tujuan utama undang-undang ini adalah kepastian hukum. Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa perjanjian tertulis, maka perlindungan bagi PRT akan sulit ditegakkan saat terjadi pelanggaran hak. Kita butuh pegangan hukum yang jelas bagi semua pihak,” tegas Eva dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/3/2026).
Selain masalah kontrak, legislator PKB ini menyoroti kerentanan PRT dalam negosiasi gaji. Menurutnya, menyerahkan urusan upah sepenuhnya pada “kesepakatan bersama” tanpa adanya acuan standar nasional adalah kekeliruan yang melanggengkan posisi tawar rendah bagi pekerja.
Eva mengusulkan adanya referensi standar upah yang mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) atau formula khusus agar penghasilan PRT tetap manusiawi tanpa memberatkan pemberi kerja.
“Kalau hanya berdasarkan kesepakatan tanpa standar, posisi tawar pekerja sering kali lemah. Standar upah bukan untuk memberatkan majikan, tapi memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan manusiawi,” jelasnya.
Dalam draf yang sedang digodok, Eva menekankan pentingnya standar kontrak nasional yang memuat poin-poin krusial seperti jam kerja, waktu istirahat, hingga kepastian jaminan sosial.
Menurutnya tanpa rincian tersebut, RUU PPRT dikhawatirkan gagal menjawab persoalan mendasar yang selama puluhan tahun dihadapi pekerja domestik.
Legislator Fraksi PKB itu pun berharap pembahasan RUU PPRT di Baleg mampu menghasilkan regulasi yang adil, yang melindungi martabat pekerja sekaligus memberi kepastian bagi pemberi kerja.
“RUU ini sudah sangat lama dinantikan. Kita harus memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas,” pungkas Eva.