x

Anggaran Sekolah Kedinasan Tidak Boleh Diambil dari 20 Persen APBN

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Agu 2025 18:27 17 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Fraksi Partai Golkar MPR RI berharap pemerintah melakukan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat konstitusi.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng mengatakan, anggaran pendidikan diperuntukkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi.

“Sehingga kami berharap pada tahun anggaran 2026, anggaran pendidikan mayoritas diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Sementara itu, untuk anggaran pendidikan kedinasan, harus disiapkan oleh pemerintah secara khusus. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.

“Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan yang 20 persen,” jelasnya. Aturan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80/2022 Pasal 80.

Di mana alokasi APBN pada setiap tahunnya  ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari belanja negara untuk pendidikan.

Alokasi tersebut tidak termasuk untuk pendidikan kedinasan. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 24/2007 telah menghilangkan frasa dalam Pasal 49 UU Sisdiknas bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk di dalamnya.

Mekeng menjelaskan, Pasal 31 UUD NRI 45 tentang anggaran pendidikan itu di antaranya; anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 

“Tidak membahas tentang anggaran pendidikan kedinasan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah dan DPR tidak anti terhadap sekolah kedinasan. “Kami tidak anti terhadap pendidikan kedinasan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya mendorong keterpenuhan anggaran untuk pendidikan kedinasan. Namun, anggaran tersebut tidak diambil dari anggaran pendidikan.

“Tapi, kami minta pendidikan kedinasan pun disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil dari anggaran pendidikan,” pungkasnya.

Post Views18 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    2 hours ago
    3 hours ago
    7 hours ago
    7 hours ago

    LAINNYA
    x