x

Ancaman di Polres Pacitan, Dua Pria Bersenjata Tajam Ternyata Terkait Truk BBM Subsidi

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 22:26 56 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Situasi di Polres Pacitan sempat memanas setelah dua orang tak dikenal mengancam petugas dengan senjata tajam pada Jumat (25/4/2025).

Insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk Elf pengangkut bio solar subsidi dan mobil L300 di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan kecelakaan itu menyebabkan sopir kedua kendaraan, Farhan Edi (pengemudi Elf) dan Zhainal Abidin (pengemudi L300), diamankan untuk menjalani proses mediasi di Satlantas Polres Pacitan.

“Mediasi dilakukan karena tidak ada korban jiwa, hanya untuk mencari solusi antara kedua pihak,” jelas Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4).

Namun, saat mediasi tengah berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, dua pria tak dikenal tiba-tiba muncul. Mereka mengaku sebagai pemilik truk Elf bermuatan ribuan liter bio solar tersebut.

“Kedua pria itu mengaku memiliki barang dalam truk dan langsung mengancam petugas agar kendaraan beserta muatannya segera dilepaskan,” tutur Jules.

Ancaman dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, bukan bahan peledak seperti rumor yang beredar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bio solar yang dibawa truk itu diduga didapat secara ilegal.

“BBM itu seharusnya untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan sembarangan,” lanjutnya.

Mengenai identitas para pelaku, Jules mengungkapkan salah satu di antaranya pernah menjadi narapidana kasus terorisme. Namun ia menegaskan bahwa kejadian ini murni tindak kriminal, tidak terkait aksi terorisme.

“Tidak ada unsur teror bom dalam insiden ini. Ancaman yang dilontarkan murni karena mereka ingin barangnya dilepaskan,” tegasnya.

Barang bukti berupa golok dan pedang ditemukan dalam kendaraan yang digunakan kedua pria tersebut, bukan di dalam truk Elf.

“Senjata tajam itu ditemukan di mobil mereka saat digeledah,” tambah Jules.

Kini, kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas.

Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih mendalami alur distribusi BBM subsidi ilegal yang diangkut oleh truk tersebut.

“Sumber BBM diduga berasal dari beberapa SPBU di Pacitan, dan saat ini kami masih menelusuri ke mana bahan bakar itu akan dibawa,” pungkasnya.

Post Views57 Total Count
LAINNYA
x