x

Anak Muda Diminta Aktif Awasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 11:24 138 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa anak muda harus berperan aktif dalam merancang dan mengawasi kebijakan, termasuk di antaranya Rencana Aksi Daerah dan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Manik dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Jumat, masalah rokok di kalangan kaum muda bukan hanya berkaitan dengan kesehatan, melainkan juga masalah ketimpangan kebijakan serta dominasi industri rokok.

“Indonesia saat ini menjadi negara dengan angka perokok laki-laki dewasa terbesar di dunia. Angka-angka ini tidak akan turun kalau industri tetap bebas membungkus rokok sebagai gaya hidup, sementara kebijakan kita terlalu lambat mengejarnya,” jelasnya.

Manik juga mengajak jaringan pemuda di berbagai daerah untuk mengkampanyekan agar pengendalian konsumsi rokok masuk sebagai indikator jelas dalam penilaian Indeks Pembangunan Pemuda.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat ada 5,18 juta anak usia 10-18 tahun yang aktif merokok, sementara lebih dari 23 persen pemuda berusia 15–24 tahun juga menggunakan rokok.

Sementara itu, Project Lead Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh murid sekolah membeli rokok secara eceran, baik saat pertama kali mencoba maupun dalam konsumsi sebulan terakhir.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, pengeluaran remaja untuk rokok mencapai antara Rp30 ribu hingga Rp200 ribu per minggu.

“Itu setara dengan lebih dari setengah uang saku mereka, dan hampir separuh dari rata-rata pengeluaran per kapita mingguan penduduk Indonesia,” tambahnya.

Amalia menilai fakta ini menunjukkan tidak hanya mudahnya akses rokok di kalangan anak muda, tetapi juga lemahnya perlindungan ekonomi dan kesehatan bagi mereka.

Di Jakarta, aturan yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru berupa peraturan gubernur, yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan larangan merokok.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta. Raperda ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Post Views139 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x