Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahas sejumlah program strategis di Istana. Foto: BPMI Setpres TODAYNEWS.ID — Polemik putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, menarik perhatian publik. Pemerintah dan DPR ikut menyoroti perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyetujui pemberian rehabilitasi kepada Ira. Keputusan itu disampaikan melalui penandatanganan surat resmi oleh Presiden.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pernyataan itu disampaikannya melalui kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025).
Tiga nama yang menerima rehabilitasi adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya merupakan jajaran direksi PT ASDP dalam periode yang berbeda.
Dasco menjelaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi bermula dari pengaduan masyarakat. Aspirasi itu kemudian disampaikan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
DPR meminta komisi hukum melakukan kajian terkait perkara yang mulai disidik sejak Juli 2024. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai ulang duduk perkara dan proses hukum yang berjalan.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” jelas Dasco. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons DPR terhadap aspirasi publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa usulan rehabilitasi dari DPR ditindaklanjuti selama satu pekan. Menteri Hukum memberikan saran resmi kepada Presiden setelah menelaah permohonan tersebut.
Prasetyo menyebut perkara ini telah cukup lama menimpa para pejabat ASDP. Ia mengatakan kasus itu mencakup jajaran direksi yang dinilai memerlukan kejelasan status hukum.
“Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas oleh Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang disebutkan,” ujarnya. Presiden kemudian setuju dengan rekomendasi yang diajukan.
Berdasarkan permohonan yang diterima, Presiden Prabowo akhirnya memberikan persetujuan rehabilitasi. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dalam lingkup pemerintahan.
“Dan baru pada sore ini Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” tambah Prasetyo. Ia memastikan keputusan ini resmi dan telah melalui prosedur yang berlaku.
Dengan tuntasnya proses rehabilitasi ini, ketiga pejabat ASDP tersebut memperoleh pemulihan nama baik. Pemerintah pun menegaskan langkah ini sebagai bagian dari respons terhadap aspirasi publik.