x

Alasan KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Noel

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 07:45 7 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Mobil itu diambil penyidik saat penggeledahan pada 26 Agustus 2025 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, mobil tersebut bukan aset pribadi Noel, melainkan kendaraan sewaan. “Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Budi menuturkan, fakta bahwa mobil itu berstatus sewaan baru terungkap setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Kemenaker dan perwakilan pihak swasta.

“Ya artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK,” ujar Budi menegaskan. Ia memastikan langkah tersebut menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam memastikan status aset sitaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat (22/8/2025). Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Kemenaker ikut terseret.

Beberapa di antaranya adalah Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, dan Fahrurozi. Ada pula Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujarnya.

Menurut Setyo, pemerasan ini menyebabkan lonjakan biaya sertifikasi K3 secara tidak wajar. “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000,” kata Setyo.

Ia menjelaskan, modus para tersangka adalah memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi pihak yang tidak mau membayar lebih. Akibat praktik tersebut, KPK mencatat selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar.

Dana itu diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel. “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta,” ucap Setyo.

Setyo juga mengungkap bahwa praktik ini sudah terjadi sejak 2019, sebelum Noel menjabat di kabinet. Setelah menjadi wakil menteri, Noel justru membiarkan praktik lama itu berlanjut.

Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Post Views8 Total Count

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
24 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x