JAKARTA Todaynews.id — Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desa berinisial T. Denda tersebut terkait kasus pagar laut ilegal di wilayah Tangerang.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, menyebut bahwa Arsin dan T telah menyanggupi untuk membayar denda tersebut. Namun, Sahroni merasa heran dan mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa membayar jumlah sebesar itu.
“Gila, se-kaya apa itu kepala desa mau bayar denda Rp 48 M?” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (28/2/2025). Ia menduga bahwa Arsin dan T hanya dijadikan alat dalam kasus ini oleh pihak lain yang lebih kuat.
Menurutnya, tidak masuk akal jika seorang kepala desa memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda sebesar itu. “Dugaan saya dia jadi alat aja untuk melakukan hal-hal. Mosok kepala desa bisa bayar denda segitu gede?” tambahnya.
Sahroni meminta agar Polri tidak hanya fokus mengusut kasus ini di level kepala desa. Ia mendorong penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor-aktor yang berada di balik kasus pagar laut tersebut.
“Pak Kapolri, pengusutan kasus temuan pagar laut ilegal ini jangan hanya level kepala desa saja yang jadi tersangka. Usut juga sampai ke dewa-dewanya,” tegasnya.
Ia yakin masih ada aktor kriminal lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, kasus pagar laut ilegal terlalu besar dan kompleks jika hanya melibatkan segelintir pihak.
“Kalau kepala desa itu dia hanya diakal-bulusin aja. Pastinya mengikuti pola dan perintah aktor yang ada di atasnya,” ujar Sahroni. Ia meminta Kapolri mengungkap pihak-pihak yang berada di balik praktik ilegal ini.
Menteri KKP Trenggono sebelumnya menjelaskan bahwa denda Rp 48 miliar dihitung berdasarkan luas dan ukuran pagar laut yang melanggar aturan. KKP juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif,” kata Trenggono. Ia menegaskan bahwa kedua pihak yang dikenai denda sudah menyatakan kesanggupan untuk membayarnya.
“Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” lanjutnya.
Sampai saat ini, pihak kumparan telah mencoba menghubungi tim pengacara Kades Kohod untuk meminta tanggapan. Namun, belum ada respons resmi dari mereka terkait kasus ini.
Caption Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (kiri).