x

Ahmad Doli Ungkap Dinamika RUU Pemilu: Masih Menunggu Agenda Resmi DPR

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jun 2025 15:30 67 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Masih belum. Masih begitu-begitu aja, kita masih nunggu saja,” ujar Doli saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Doli menegaskan bahwa polemik soal siapa pihak yang membahas RUU Pemilu sebaiknya tidak menjadi masalah utama. Ia merespons usulan Presiden PKS terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) dengan terbuka.

“Menurut saya enggak ada yang salah soal itu,” katanya terkait ide pembentukan pansus. Ia mengingatkan bahwa selama ini pembahasan RUU Pemilu selalu melibatkan pansus, bukan hanya satu komisi.

Menurutnya, penting untuk membedakan antara inisiator RUU dan mekanisme pembahasan di DPR. Doli menyebut bahwa saat ini inisiatif pembahasan RUU Pemilu berasal dari Badan Legislasi (Baleg).

Sebelumnya, Komisi II sempat mencabut RUU Pemilu dari daftar usulan prioritas Prolegnas 2025. Atas dasar itu, Baleg kemudian mengambil alih dan memasukkan RUU tersebut ke dalam prioritas.

“Itu kan sebagai inisiatif. Nah inisiatif ini nanti akan dibahas,” jelas Doli. Ia memastikan proses legislasi tetap berjalan sesuai mekanisme resmi DPR.

Doli menjelaskan bahwa tahapan berikutnya menunggu penjadwalan dari pimpinan DPR. Agenda itu akan disusun melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah itu, pembahasan RUU akan disepakati bersama fraksi-fraksi. “Pimpinan DPR mengagendakan, kemudian dibahas dengan fraksi-fraksi di rapat konsultasi,” katanya.

Penetapan siapa yang akan membahas RUU tersebut juga diputuskan dalam rapat itu. Termasuk waktu dimulainya pembahasan dan keterlibatan pemerintah.

Pemerintah sendiri masih menunggu kejelasan soal usulan RUU Pemilu ini. Menurut Doli, inisiatif bisa datang dari pemerintah maupun dari DPR.

Jika berasal dari pemerintah, maka proses pembahasan akan mengikuti usulan tersebut. Sebaliknya, jika dari DPR, maka prosesnya dimulai dari Baleg dan dikonsultasikan dengan kementerian terkait.

“Dan pemerintah siap nanti, dari inisiatif siapa. Apakah dari inisiatif pemerintah atau inisiatif dari DPR,” tegas Doli.

Dengan proses yang masih menunggu ini, Doli menandaskan bahwa tahapan legislasi RUU Pemilu masih dalam fase awal. Ia mengajak semua pihak bersabar dan mengikuti alur pembahasan konstitusional.

Post Views68 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
14 hours ago
23 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x